Tindak Pidana Perkosaan


PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM KELUARGA
Juli 4, 2009, 4:22 pm
Filed under: Uncategorized

ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM KELUARGA

Oleh: Firganefi, S.H., M.H.
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2007-11-12 , dengan 1 file(s).

Keywords: Tindak Pidana, Perkosaan, Keluarga
Subject: TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Call Number: 345.052 Fir a C.1

http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2007-firganefis-673

Dewasa ini di dalam masyarakat banyak terjadi perbuatan tindak pidana perkosaan yang kini dilakukan oleh anggota keluarga dekat, seperti paman, kakek, kakek, dan ayah tiri bahkan ayah kandung dari korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayomam pada korban yang masih tergolong usia anak. Tindak pidana perkosaan terhadap korban yang mempunyai hubungan darah/keluarga dekat ini disebut tindak pidana incest.Tindak pidana ini sering terjadi ,tetapi kasus yang sampai ke pengadilan hanya sebagian kecil. Dari latar belakang ini penulis melakukan penelitian dengan judul “Analisis Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dalam Keluarga”.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan tindak pidana perkosaan dalam keluarga ? Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perkosaan dalam keluarga ?

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling dengan responden dari Penyidik Poltabes, Hakim Pengadilan Negeri, Jaksa Kejaksaan Negeri, Petugas LP Rajabasa, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila,Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan dan LSM Damar serta pelaku di wilayah Kota Bandar Lampung. Data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: A. Faktor penyebab tindak pidana perkosaan dalam keluarga terdiri dari: 1. faktor intern yaitu: a) keluarga, b)ekonomi keluarga, c) tingkat pendidikan, d) agama/moral, 2. faktor ekstern,meliputi : a) lingkungan sosial, b) perkembangan ipteks, c) kesempatan, B. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perkosaan dalam keluarga yaitu 1.menggunakan sarana penal (penerapan hukum pidana) yaitu dari data tahun 2003-2006 di Bandar Lampung menunjukkan bahwa penggunaan sarana penal sangat
sedikit sekali (5,4%). 2. menggunakan sarana non penal meliputi tugas kepolisian dengan aspek repressive, berperan sebagai penyidik dan dari aspek preventive peranan kepolisian memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, memberikan bimbingan dan pengarahan serta jalur perdamaian, melakukan raziarazia dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, membrantas peredaran VCD porno, pergaulan bebas yang sering menjadi faktor penyebab tindak pidana
incest. Peranan kalangan ulama yaitu melakukan pembinaan mental spritual yang mengarah pada pembentukan moral baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat, secara langsung dan melalui mass media. Pemda bekerja sama dengan ormas, LSM, masyarakat pers, memberikan pelayanan terpadu khususnya bagi korban, pelaku maupun saksi serta mengoptimalkan rumah aman.

Keywords: Tindak Pidana, Perkosaan, Keluarga
Subject: TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Call Number: 345.052 Fir a C.1

Baca Selengkapnya


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.